Keabsahan Perkawinan Beda Keyakinan di Kabupaten Merauke
Abstract
Di Indonesia sendiri Perkawinan di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Bab I Dasar Perkawinan Pasalnya yang pertama menjelaskan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang wanita dimana bertujuan mengikatkan diri satu dengan yang lain sebagai pasangan suami dan isteri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda keyakinan dalam ruang lingkup hukum perdata di Kabupaten Merauke dan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda keyakinan. Sebagaimana yang diungkapkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Bab I Dasar Perkawinan Pasalnya yang pertama menjelaskan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang wanita dimana kedua belah pihak bertujuan untuk membangun rumah tangga. Pada BAB II Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 6 ayatnya yang pertama hanya mengatakan kesepakatan kedua belah pihak dimana apabila kedua belah pihak yang latar belakang Agamanya berbeda tetapi pihak keluarga dan pasangan tersebut sepakat mereka tidak melanggar ketentuan dari Pasal 6 ayat 1 dan dapat melangsungkan perkawinan akan tetapi pada ayatnya yang ke 6 menjelaskan bahwa ayat 1 dan ayat 5 berlaku sepanjang hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya itu, dari bersangkutan tidak menentukan lain.
Copyright (c) 2021 Jurnal Restorative Justice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.