Perancangan Pusat Kesenian dan Kebudayaan Boven Digoel (Pendekatan Desain Arsitektur Neo Vernakular)

  • Kurniawati Ramadani Universitas Musamus Merauke
  • Anton Topan Universitas Musamus Merauke
  • Biatma Syanjayanta Universitas Musamus Merauke
Keywords: Kesenian; Pusat Kesenian; Kebudayaan Boven Digoel

Abstract

Kabupaten Boven Digoel memiliki keanekaragaman budaya yang terus dipelihara dan dilestarikan. Berbagai bentuk pelestarian adat budaya masyarakat Boven Digoel dituangkan dalam berbagai karya seni yang lahir dari sanggar-sanggar seni yang ada. Kabupaten Boven digoel memiliki 5 suku yang terdiri dari suku Wambon, Muyu, Auyu, Korowai dan Kombay. Dari 5 suku tersebut memiliki beragam kesenian dan budaya dari masing-masing suku. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kebudayaan dan kesenian Boven Digoel, belum adanya wadah untuk menampung kegiatan pagelaran budaya yang ada di Boven Digoel.

Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan mengumpulkan data wawancara kepada pelaku kesenian serta dokumentasi terhadap objek penelitian. Selain itu, data berupa literatur mengenai peraturan, standar, buku dan jurnal, hasil dan data yang dapat digunakan untuk menentukan kebutuhan ruang serta penerapan desain bangunan.Pusat Kesenian dan Kebudayaan Boven Digoel dengan pendekatan arsitektur Neo-Vernakular adalah suatu fasilitas yang dirancang (baik bangunan maupun tapak/ruang terbuka) diantaranya, fasilitas gedung pertunjukan seni tari, musik, galeri seni lukis, kria, dan pahat, fasilitas pengelola, perpustakaan, cafetarian serta panggung pertunjukan luar dan fasilitas penunjang lainnya dimana bentuk di ambil dari budaya setempat.

References

[1] M. ARSYAD, “PERANCANGAN KAWASAN PUSAT KESENIAN BUDAYA DI MAKASSAR DENGAN TEMA ARSITEKTUR HYBRID DESIGNING,” UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR, 2020. [Daring]. Tersedia pada: http://repository.radenintan.ac.id/11375/1/PERPUS PUSAT.pdf%0Ahttp://business-law.binus.ac.id/2015/10/08/pariwisata-syariah/%0Ahttps://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results%0Ahttps://journal.uir.ac.id/index.php/kiat/article/view/8839
[2] F. O’Conner, “Pengertian Kesenian,” 2021. https://www.scribd.com/document/505934419/Pengertian-Kesenian#
[3] Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Jembrana, “Data Statistik Sektoral Kabupaten Jembrana Tahun 2019,” hal. 2013–2018, 2019.
[4] J. Indiana, “Keanekaragaman Pengertian Yang Meliputi Ilmu Dan Seni,” TAMUMATRA J. Seni Petunjukan, vol. 2, no. 1, hal. 1–8, 2019, doi: 10.29408/tmmt.v2i1.1519.
[5] menteri pariwisata republik Indonesia, PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI. 2015. [Daring]. Tersedia pada: https://jdih.kemenparekraf.go.id/katalog-62-Peraturan Menteri
[6] Fajrine, A. B. Purnomo, J. S. Juwana, M. Jurusan, dan A. Fakultasteknik, “Penerapan Konsep Arsitektur Neo Vernakular Pada Stasiun Pasar Minggu,” hal. 85–91, 2017.
Published
2022-10-28

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>