Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Kampung Tiworo, Merauke
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan mendeskriptifkan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Kampung yang dilakukan oleh Pemerintah Kampung Kiworo sejak tahun 2015-2017 dengan total anggaran Rp. 1.400.000.000 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), namun pengelolaannya masih sangat jauh dari pada harapan. Metode yang di gunakan adalah metode kualitatif juga disesuaikan dengan karakteristik, maka penelitian ini dilakukaan dengan desain penelitian Deskriptif Kualitatif, dengan informan sebanyak 12 Orang yang terdiri dari perangkat Kampung Kiworo termasuk Kepala Kampung, Tokoh-tokoh Masyarakat Kampung dan Kasi Pemerintahan Distrik Kimaam. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis di Kampung Kiworo terkait judul penulis Implementasi kebijakan pengelolaan keuangan desa di Kampung Kiworo Distrik Kimaam Kabupaten Merauke Provinsi Papua, maka penulis mememukan (1). Terjadinya pengelolaan keuangan kampung yang tidak akuntabel, karena sikap dan perilaku apatis perangkat kampung terhadap rugulasi. mereka senantiasa tidak menjalankan pengelolaan keuangan kampung tidak susuai dengan regulasi sehinga prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan serta pengawasan dan evaluasi. (2). adanya beberapa faktor penghambat antara lain minimnya sumber daya manusia, kurangnya komunikasi sikap, dan perilaku perangkat kampung, pola pengelolaan keuangan kampung yang belum maksimal, Kurangnya sarana dan prasarana penunjang, tidak adanya sanksi yang tegas dari pemerintah kabupaten, sehingga upaya untuk melaksakan proses pengelolaan keuangan kampung yang akun tabel sangat sulit di kampung kiworo karena dipengaruhi beberapa faktor diatas. (3). Strategi yang harus dilakukan adalah mengobtimalkan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanahan hingga pada pelaporan dan pengawasan dan evaluasi, dengan memanfaatkan regulasi yang ada. Disarankan kepada Pemerintah kampung kiworo, dalam melaksakan proses pengelolaan keuangan kampung wajib mengacu kepada UU No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa Tentang Desa dan, Permendagri No. 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan hirarkinya sampai dengan PEDES serta Pemerintah harus memperhatikan upah kerja yang diberikan kepada perangkat desa dan harus ditetapkan dengan aturan-aturan sehingga jelas bagi para perangkat.