Peran Pemerintah Daerah dan DPRD Dalam Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara

  • Nursamsir Nursamsir Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Indar Ismail Jamaluddin Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Anis Ribcalia Septiana Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Keywords: Dana desa, Pengawasan, Kolaka Utara

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan di desa. Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu cara mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Penelitian kualitatif ini dilaksanakan di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.  Ada tiga kategori informan yang ditentukan secara purposive, yaitu informan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolaka Utara, informan dari Inspektorat Daerah Kolaka Utara dan informan dari  DPRD Kolaka Utara. Data sekunder diperoleh dari media massa online, artikel ilmiah, peraturan pemerintah, serta laporan instansi terkait. Analisis data dimulai dari reduksi data, penyajian data (tabel), serta penarikan kesimpulan. Ada tiga temuan dalam penelitian ini. Pertama,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengawasi keuangan desa melalui aplikasi sistem keuangan desa, merespons pengaduan masyarakat, serta bermitra dengan inspektorat dan aparat hukum. Kedua, Inspektorat Kolaka Utara melakukan audit atas permintaan, juga mengawasi dana desa melalui aplikasi yang dibuat inspektorat dan memeriksa secara berkala laporan desa. Ketiga, DPRD melakukan pengawasan dengan memproses pengaduan masyarakat. Kesimpulan penelitian, pengawasan berlapis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan DPRD Kolaka Utara terhadap pengelolaan Dana Desa membutuhkan koordinasi agar tidak tumpang tindih.  

References

Adnan, H. (2016). Pengawasan Alokasi Dana Desa Dalam Pemerintahan Desa. Al’Adl, VIII(2), 1–19.
Adnan, H. (2019). Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa. Al’Adl, XI(2), 151–171.
Afrijal, & Purwaningsih, T. (2020). Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya Terhadap Program Listrik Gratis. Journal of Govenance and Social Policy, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.24815/gaspol.v1i1.17325
Ahlan, A. M. Z., Hipan, N., Fality, F., & Sucipto, D. (2022). Mekanisme Hak Angket Dalam Rangka Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jurnal Yustisiabel, 6(2), 169–181.
Anggara, S. (2012). Ilmu Administrasi Negara, Kajian Konsep, Teori, dan Fakta dalam Upaya Menciptakan Good Governance. Pustaka Setia.
Aprilia, R., & Shauki, E. R. (2020). Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa. Indonesian Treasury Review Jurnal Perbendaharaan Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 5(1), 61–75. https://doi.org/10.33105/itrev.v5i1.172
Bauang, Z. F., Marzuki, A. U., & Labatjo, R. (2021). Pelaksanaan Dana Desa Dalam Menunjang Pembangunan di Desa Lantibung Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut. Jurnal Yustisiabel, 5(2), 128–143.
BPS Kabupaten Kolaka Utara. (2023). Statistik Daerah Kabupaten Kolaka Utara 2023. https://doi.org/1101002.7408
Bunga, M., Aswari, A., & Djanggih, H. (2018). Konsepsi Penyelamatan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi. Holrev Halu Oleo Law Review, 2(2), 448–459. https://doi.org/10.33561/holrev.v2i2.4318
Dewi. (2018). Dana Desa Rentan Disalahgunakan. Indonesia Corruption Watch.
Fachrun, M., Muhiddin, A., Hardi, R., & Akbar, M. R. (2020). Community participation in the management of village in Kalahunde Village, Pakue Tengah District, North Kolaka Regency. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 1, 92–111. https://doi.org/10.32669/village
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
H, M. R. (2022a). Cegah Penyelewengan DD, Kajari dan Pemda Kolaka Utara Rakor Bersama 127 Kades. Telisik.Id. https://www.rctiplus.com/news/detail/nasional/3029773/cegah-penyelewengan-dd-kajari-dan-pemda-kolaka-utara-rakor-bersama-127-kades
H, M. R. (2022b). Diduga Korupsi DD, Puluhan Warga Kolaka Utara Adukan Kades ke DPRD. Telisik.Id. https://telisik.id/news/diduga-korupsi-dd-puluhan-warga-kolaka-utara-adukan-kades-ke-dprd
Hanafi, M. (2015). Konsep Dasar dan Perkembangan Teori Manajemen. In Managemen (Vol. 1, Issue 1). http://repository.ut.ac.id/4533/1/EKMA4116-M1.pdf
Herdiansyah, H. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Salemba Humanika.
Herlinda, D., Nielwaty, E., & Marlinda, P. (2021). Pengawasan Inspektorat Dalam Penggunaan Dana Desa di Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Api Kabupaten Siak. Jurnal JAPS, 2(3), 135–143. https://doi.org/10.46730/japs.v
Jasasila, J. (2020). Perkembangan dan Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(1), 172–177. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i1.134
Jumawi, A., & Momang, A. (2019). Polres Kolut Sisir Pelaku Korupsi Dana Desa dan ADD. Sulawesiekspres.Com. ttps://sulawesiekspress.com/2019/01/28/polres-kolut-sisir-pelaku-korupsi-dana-desa-dan-add/
Jusmayanti, Muhammadiah, & Fatmawati. (2022). PENGARUH PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KOLAKA UTARA. KIMAP (Kajian Il Miah Mahasiswa Administrasi Publik), 3(6).
Kobu, D. K. (2019). Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Dalam Pengawasan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lex Adriministratum, 7(4), 40–50.
Kominfo. (2021, December 21). Tahun 2022 Rp 111,3 Miliar Dana Desa Untuk Kolaka Utara Dari Pemerintah Pusat. Kolutkab.Go.Id. https://berita.kolutkab.go.id/tahun-2022-rp-1113-miliar-dana-desa-untuk-kolaka-utara-dari-pemerintah-pusat/
Kominfo. (2022, May 11). Banyak Kepala Desa Bermasalah, Inspektorat Kolaka Utara Gencar Sosialisasi. Kolutkab.Go.Id. https://berita.kolutkab.go.id/banyak-kepala-desa-bermasalah-inspektorat-kolaka-utara-gencar-sosialisasi/
Kusumanegara, S. (2010). Model dan Aktor Dalam Proses Kebijakan Publik (Pertama). Gava Media.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif (R. Tjetjep (ed.)). UI Press.
Ovianto, A., & Musriadi. (2020). Korupsi Dana Desa, Dua Kepala Desa Di Kolaka Utara Ditangkap Polisi. Nasionalinfo.Com. https://nasionalinfo.com/korupsi-dana-desa-dua-kepala-desa-di-kolaka-utara-di-tangkap-polisi/
Partamayasa, Y. (2020). Kewenangan Impeachment Oleh DPRD Terhadap Kepala Daerah. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 23(01), 49–66. https://doi.org/10.24123/yustika.v23i01.2297
Polidu, I., Tumuhulawa, A., Ramadhan, K., Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2020). Peran Inspektorat Dalam Sistem Pengawasan Dan Pengendalian Pengelolaan Dana Desa: Studi Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara. Jurnal Law Review, 20(2), 226–245. www.journal.uta45jakarta.ac.id
Prastyo, D. (2022). Pengawasan Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur. In Ipdn.
Priyatun, I. (2018). Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Desa Oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Universitas Lampung.
redaksi kolakaposnews. (2018). Empat Desa di Kolut Terindikasi Korupsi Dana Desa Satu Miliar Rupiah. Kolakaposnews.Fajar.Co.Id. https://kolakaposnews.fajar.co.id/2018/06/23/terindikasi-korupsi-dana-desa-satu-miliar-rupiah/
Sahrir. (2017). Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor ; 05/Pid/2011/PT.Mks). Universitas Hasanudin Makassar.
Sommaliagustina, D. (2019). Implementasi Otonomi Daerah dan Korupsi Kepala Daerah. Journal of Governance Innovation, 1(1), 43–57.
Sugito, W., Ardiansah, & Fahmi, S. (2023). Pengawasan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Selodang Mayang, 9(2), 111–122.
Umaira, S., & Adnan, A. (2019). Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Kompetensi Sumber Daya Manusia, Dan Pengawasan Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Kabupaten Aceh Barat Daya). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 4(3), 471–481. https://doi.org/10.24815/jimeka.v4i3.12580
Zein, M. H. M., Korompis, E. B. S., & Septiani, S. (2023). Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Melaksanakan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Journal Geoekonomi, 14(2), 166–176. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/111736/permendagri-no-113-tahun-2014
Published
2023-12-03
How to Cite
Nursamsir, N., Jamaluddin, I., & Septiana, A. (2023). Peran Pemerintah Daerah dan DPRD Dalam Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara. Musamus Journal of Public Administration, 6(2), 659 - 669. https://doi.org/10.35724/mjpa.v6i2.5584