MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI KABUPATEN MERAUKE

  • Sitti Jamalia Saleh Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Marlyn Jane Alputila Fakultas Hukum Universitas Musamus

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa hak milik atas tanah Perorangan melalui jalur non-litigasidi Kabupaten Merauke dan Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses mediasi melalui ajalur Non-litigasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Merauke tepatnya di Kantor Lembaga Adat Marind Imbuti Kabupaten Merauke dan juga di Pengadilan Negeri Merauke, badan Pertanahan Merauke serta Para Pihak Yang Bersengketa LMA Marind Imbuti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan fokus dengan kajian yuridis empiris, secara yuridis dengan mengkaji putusan-putusan yang berkaitan dengan mediasi melalui jalur non-litigasi secara empiris melihat kenyataan yang ada di lapangan dan yang berkaitan langsung. Hasil penelitian penulis, terdapat bagaimana penyelesaian sengeketa yang dilakukan diluar pengadilan yaitu dengan melakukan rapat musyawarah dan didengarkan pendapat mereka tujuan mereka. Dalam mengatasi penyelesaian sengketa hak milik atas tanah diluar pengadilan harus ada keepakatan antara kedua bela pihak yang bersengketa agar tidak terjadi permasalahan yang diinginkan, untuk itu kepada kedua bela pihak untuk tidak saling menerima putusan pertama atas penyelesaian sengketa yang diajukan bersama dan tidak dapat terulang kembali peristiwa ini.

Published
2017-11-20
How to Cite
Saleh, S., & Alputila, M. (2017). MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI KABUPATEN MERAUKE. Jurnal Restorative Justice, 1(2), 101-110. https://doi.org/10.35724/jrj.v1i2.1912