PERANAN PEMERINTAH KAMPUNG MATARA TERKAIT PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

  • Hendrik Febby Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Ruloff F Waas Fakultas Hukum Universitas Musamus

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa terkait Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015 di Kampung Matara yang kewenangannya tersebut dapat memberdayakan masyarakatnya. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pemerintah kampung Matara dalam memberdayakan masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan di Kampung Matara, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke dengan menggunakan metode penelitian hukum maka metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah Penelitian kualitatif dengan menggunakan Tipe penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pemerintah Kampung Matara dalam melaksanakan kewenangannya tidak berjalan dengan baik, hal tersebut terlihat dari sistem pemerintahan yang tidak terbuka untuk masyararakat kampung seperti fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan juga kelompok usaha yang ada sebagai wujud pemberdayaan kepada masyarakat, dengan faktor pengahambat adalah, kondisi kerja pemerintah kampung yang tidak efektif kondisi kerja pemerintahan yang tidak maksimal, kualitas sumberdaya manusia pemerintah kampung yang terbatas, dan tentunya partisipasi dari masyarakat Kampung Matara untuk mendukung perkembangan dan kemajuan kampung.

Published
2018-05-15
How to Cite
Febby, H., & Waas, R. (2018). PERANAN PEMERINTAH KAMPUNG MATARA TERKAIT PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA. Jurnal Restorative Justice, 2(1), 16-28. https://doi.org/10.35724/jrj.v2i1.1919