ANALISIS PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bentuk kordinasi oleh jaksa dan penyidik dalam penyelesaian perkara pidana pada tahap prapenuntutan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dilakukan dengan teknik pendekatan Yuridis empiris,Secara Yuridis dengan mengkaji peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Prapenuntutan di Lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian. Dari uraian diatas yang didasari oleh hasil penelitian, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa Penyelesaian Perkara Pidana khususnya Pidana Umum tahap Prapenuntutan antara Penyidik /Penyidik Pembantu Polri dan Jaksa penuntut Umum ( Kejaksaan ) belum berjalan sebagaimana yang seharusnya ( sesuai dengan KUHAP dan aturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penyelesaian Berkas Perkara ) dan belum maksimal sesuai yang diharapkan masyarakat. Faktor penghambat dalam proses pra penuntutan adalah dari segi subtansi yaitu undang-undang, penegak hukum, budaya hukum.