ANALISIS SOSIO-YURIDIS TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MERAUKE

  • Edison Rawar Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Ruloff F. Waas Fakultas Hukum Universitas Musamus

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Pembayaran Uang Jaminan Sebagai Syarat Mendapatkan Penangguhan Penahanan. Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP. Terkait dengan jaminan, KUHAP menjelaskan jaminan itu bias berupa uang atau jaminan orang. Menyangkut tata cara pelaksanaan jaminan itu diatur dalam Bab X Pasal 35 dan 36 PP No. 27/1983. Namun besaran uang jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan tidak diatur baik didalam KUHAP maupun peraturan pelaksanaan lainnya. Kewenangan itu diberikan kepada instansi yang akan memberikan penangguhan penahanan untuk menetapkan besarannya. Dengan tidak diaturnya besaran nilai nominal uang jaminan tersebut akan membuka ruang kepada aparat penegak hukum untuk memberikan maupun tidak memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Fenomena yang terjadi bahwa tersangka atau terdakwa sulit untuk mendapatkan penangguhan penahanan bahkan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan penangguhan dengan jaminan uang. Sehingga permasalahan yang diangkat yaitu Bagaimana penerapan Pasal 31 KUHAP terkait Pembayaran Uang Jaminan dan Bagaimana menentukan nilai nominal uang jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan Pasal 31 KUHAP terkait pembayaran uang jaminan dan penentuan nilai nominal uang jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan Pasal 31 KUHAP dan PP No. 27 tahun 1983 serta angka 8 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.14-PW.07.03/1983, telah mengatur terkait pembayaran uang jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan, namun dalam penerapannya belum berjalan maksimal. Selanjutnya untuk menentukan besaran uang jaminan dilihat dari beberapa ukuran yaitu besarnya kerugian Negara akibat perbuatannya dan karena kepentingan pelaku.

Published
2018-11-30
How to Cite
Rawar, E., & Waas, R. (2018). ANALISIS SOSIO-YURIDIS TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MERAUKE. Jurnal Restorative Justice, 2(2), 82-100. https://doi.org/10.35724/jrj.v2i2.1926