TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT MARIND DENK DI KAMPUNG WAYAU DISTRIK ANIM-HA KABUPATEN MERAUKE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Tindak pidana, di tinjau dari hukum adat Marind Denk secara adat berdasarkan hokum adat Marind Denk di Kampung Wayau, Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Papua dan untuk mengetahui pemberian sanksi adat terhadap pelaku Pembunuhan terselasaikkan oleh ketua adat kampong Wayau sesuai adat marind denk ,Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Papua. Penelitian ini dilangsungkan masyarakat Kampung Wayau diDistrik Anim Ha Kabupaten Marauke yang dikhususkan pada Masyarakat adat Kampung Wayau. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Empiris Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hokum adat Marind Denk tindak pidana pembunuhan diselesaikan oleh hokum adat. Ketua adat menyelesaikan melalui ranah hokum adat dan ketua adat Kampong Wayau berperan aktif dalam mengayomi masyarakat adat serta aturan adat istiadat dan masyarakat adat dalam proses penyelasaian suatu tindak pidana dan penerapan sudah mulai berjalan efektif sesuai dengan aturan hokum adat yang terdapat dalam masyarakat adat marind denk di Kampung Wayau. Faktor yang mempengaruhi penerapan Hukum adat marind Denk di Kampung Wayau adanya kepercayaan.