PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS

  • Sandi Maria Ulukyanan Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Marlyn Jane Alputila Fakultas Hukum Universitas Musamus
Keywords: Pertimbangan Hakim; Penjatuhan Sanksi; Pelanggaran Lalu lintas

Abstract

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ada 3 faktor yaitu terkait dengan aspek yuridis ( kepastian hukum ) aspek sosiologis ( kemanfataan hukum ) dan aspek filosofis (keadilan ) Hakim dalam menjatuhkan putusannya dikurangi kebebasannya dengan adanya ketentuan undang-undang yang berlaku hakim independent atau bebas menentukan batas maksimal dan minimalnya pidana namun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibatasi dengan adanya jenis pidana lamanya ancaman pidana dan pelaksanaan pidananya Permasalahan yang dibahas adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas (tilang) Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi denda dan sanksi kurungan yang namun dalam kenyataan hakim lebih sering memberikan sanksi denda kepada pelanggar sanksi denda diberikan karena hakim meyakini sanksi denda masih efektif dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Published
2019-05-30
How to Cite
Ulukyanan, S., & Alputila, M. (2019). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS. Jurnal Restorative Justice, 3(1), 29-42. https://doi.org/10.35724/jrj.v3i1.1937

Most read articles by the same author(s)