PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS
Abstract
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ada 3 faktor yaitu terkait dengan aspek yuridis ( kepastian hukum ) aspek sosiologis ( kemanfataan hukum ) dan aspek filosofis (keadilan ) Hakim dalam menjatuhkan putusannya dikurangi kebebasannya dengan adanya ketentuan undang-undang yang berlaku hakim independent atau bebas menentukan batas maksimal dan minimalnya pidana namun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibatasi dengan adanya jenis pidana lamanya ancaman pidana dan pelaksanaan pidananya Permasalahan yang dibahas adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas (tilang) Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi denda dan sanksi kurungan yang namun dalam kenyataan hakim lebih sering memberikan sanksi denda kepada pelanggar sanksi denda diberikan karena hakim meyakini sanksi denda masih efektif dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.