ASPEK HUKUM PEMENUHAN HAK ATAS PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI
Abstract
Bentuk pembinaan terhadap narapidana yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan tidak hanya sebatas melalui metode di dalam saja, melainkan metode pembinaan di luar lapas yang salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 huruf (k) adalah narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsimemiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adanya persyaratan tambahan bagi terpidana kasus korupsi dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dikarenakan tindak pidana korupsi memiliki dampak dan pengaruh yang besar dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pemenuhan hak pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi serta apakah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sejalan dengan asas yang terkandung di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat. Prosedur Pemenuhan Hak Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dimana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi selain harus memenuhi pensyaratan pada pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi pensyaratan tambahan yang diatur dalam Pasal 43 A Ayat (1) Peraturan pemerintah tersebut. Pemberian Program Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana korupsi harus memenuhi dasar pertimbangan aspek legalitas, aspek filosofis dan aspek sosiologis. Dimana dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sesuai dengan asas-asas yang terkandung di dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemasyarakatan.
Copyright (c) 2019 Jurnal Restorative Justice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.