Analisis Proses Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dari Permendagri No. 77 Tahun 2020. Pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data primer diperoleh langsung dengan wawancara, dan data sekunder melalui data yang diperoleh berupa laporan dan informasi lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti seperti dokumen anggaran satuan kerja, laporan kinerja dinas.Hasil peneltian menunjukkan bahwa proses penyusunan anggaran berbasis kinerja berjalan dengan baik sebagaimana yang telah ditentukan oleh Permendagri No.77 Tahun 2020. Namun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan kegiatan, seperti anggaran yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan secara optimal, yang berdampak pada evaluasi kinerja.
References
Halim, A., & Kusufi, M. S. (2007). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. In Jakarta: Salemba Empat. Salemba Empat.
Kotu, I. M. N. H. R. (2018). Analisis Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran. Ejournal KAWASA, 8(2), 51–57.
Mulyadi, R. (2010). Tinjauan atas Penyusunan Anggaran dan Realisasi Kas pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Universitas Widyatama.
Munandar, M. (2007). Budgeting Perencanaan Kerja Pengkoordinasian Kerja dan Pengawasan (2nd ed.). BPFE Yogyakarta.
Nafarin, M. (2009). Penganggaran Perusahaan. Salemba Empat.
Nanda, R. (2016). PEMERINTAH DAERAH ( Studi Deskriptif Pada Dinas DPKKD Kabupaten Aceh Selatan ). 1(1), 327–340.
Saputro, F., Irianto, B. S., & Herwiyanti, E. (2016). Faktor yang mempengaruhi ketepatan anggaran sektor publik. SAR (Soedirman Accounting Review): Journal of Accounting and Business, 1(2), 21–39.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta.