PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MERAUKE
Abstract
Perkembangan pembangunan di Kota Merauke tidak di imbangi dengan penataan Kota yang baik khusus pada kawasan Ruang ternuka hijau, ini dikarenakan belum diterapkannya peraturan Dirjen Tata Ruang Kota khususnya aturan mengenai RTH (ruang terbuka hijau), hal ini dapat kita lihat dari taman Kota Mandala yang penataanya belum sesuai dengan standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, tujuan dari penelitian ini Adela desain taman kota yang sesuai standar Menteri Pekerjaan Umum.
Penelitian ini dilakukan dengan observasi (survey) langsung kelokasi penelitian yaitu pada taman Mandala Kota Merauke yang berada di jln. Raya Mandala, melakukan studi literature mengenai aturan per Kotaan khususnya ruang terbuka hijau (RTH), pengukuran dengan menggunakan Theodolit dan meteran, menganalisis dengan pedoman penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Perkotaan yang di keluarkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008, menyimpulkan hasil dari penelitian sehingga menjadi suatu bahan masukan bagi pemerintah/instansi terkait serta sebagai informasi bagi masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Merauke, mendesain Taman Kota merauke sesuai dengan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum
Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Penataan Taman Kota yang terdapat pada Taman Kota Merauke masih belum memenuhi standar yang ada dan masih memerlukan penataan yang lebih baik lagi dan menambah fasilitas seperti area bermain anak, kursi, wc umum, parkiran sehingga taman Kota ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat di nikmati oleh masyarakat luas.