PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MERAUKE

  • Anton Topan
  • Daud Andang Pasalli
  • Biatma Syanjayanta
Keywords: Taman Kota, Merauke, Ruang Terbuka Hijau

Abstract

Perkembangan pembangunan di Kota Merauke tidak di imbangi dengan penataan Kota yang baik khusus pada kawasan Ruang ternuka hijau, ini dikarenakan belum diterapkannya peraturan Dirjen Tata Ruang Kota khususnya aturan mengenai RTH (ruang terbuka hijau), hal ini dapat kita lihat dari taman Kota Mandala yang penataanya belum sesuai dengan standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, tujuan dari penelitian ini Adela desain taman kota yang sesuai standar Menteri Pekerjaan Umum.

Penelitian ini dilakukan dengan observasi (survey) langsung kelokasi penelitian yaitu pada taman Mandala Kota Merauke yang berada di jln. Raya Mandala, melakukan studi literature mengenai aturan per Kotaan khususnya ruang terbuka hijau  (RTH), pengukuran dengan menggunakan Theodolit dan meteran, menganalisis dengan pedoman penyediaan  dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau  (RTH) di kawasan Perkotaan  yang di keluarkan  oleh Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008,  menyimpulkan hasil dari penelitian sehingga menjadi suatu bahan masukan bagi pemerintah/instansi terkait serta sebagai informasi bagi masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Merauke, mendesain Taman Kota merauke sesuai dengan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum

Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Penataan Taman Kota  yang terdapat pada Taman Kota Merauke masih belum memenuhi standar yang ada dan masih memerlukan penataan yang lebih baik lagi dan menambah  fasilitas seperti area bermain anak, kursi, wc umum, parkiran sehingga taman Kota ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat di nikmati oleh masyarakat luas.

Published
2013-04-05
How to Cite
Topan, A., Pasalli, D., & Syanjayanta, B. (2013). PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MERAUKE. MUSTEK ANIM HA, 3(1), 1-10. Retrieved from https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/mustek/article/view/181