AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KAMPUNG MATARA DISTRIK SEMANGGA KABUPATEN MERAUKE
Abstract
Alokasi Dana Desa ini merupakan kebijakan pemerintah yang relatif baru sehingga dalam pengelolaannya masih terdapat banyak kelemahan terkait dengan pertanggungjawaban penggunaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas bagai mana Proses Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Kepala Kampung Matara beserta perangkatnya terkait dengan manajemen pengelolaan dan penggunaan Dana Desa/Kampung demi kesejahteraan masyarakat di Kampung Matara Distrik Semangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan melalui observasi, kepustakaan, pengumpulan data dan wawancara secara mendalam. Setelah itu data-data yang diperoleh dikumpulkan untuk dideskripsikan dan dianalisis guna menarik sebuah kesimpulan. Hasil dari Penelitian menunjukan bahwa pengelolaan serta pertanggunjawaban keuangan kampung oleh Kepala Kampung sudah baik dalam kategori Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power), sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi yang di lakukan oleh Kepala Kampung Matara. Yang menjadi permasalaan untuk saat ini adalah terkait dengan hak ulayat masyarakat di Kampung matara. Permasalahan sengketa tanah masih menjadi kendala dalam proses pembangunan di Kampung Matara. Kepala Kampung diharapkan harus mengambil langkah-langkah penyelesaian agar tidak mengganggu proses pembangunan.