Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Formulasi Peraturan Daerah Responsif Gender
Abstract
Keterwakilan perempuan di legislatif sangat penting untuk diwacanakan, mengingat masih sangat minimnya keterlibatan perempuan sebagai penentu kebijakan. Artikel ini bertujuan menganalisis peran anggota legislatif (aleg) perempuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat pada saat formulasi kebijakan responsif gender, yakni Peraturan Daerah (perda) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi peran tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran aleg perempuan DPRD Sumbar dalam formulasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 masih minim. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterwakilan deskriptif aleg perempuan yang hanya berjumlah sebanyak empat orang (tiga diantaranya bersifat pasif). Sedangkan keterwakilan substantifnya, hanya diwakili oleh satu orang aleg perempuan. Adapun faktor yang mempengaruhi peran aleg perempuan dalam formulasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 secara deskriptif dipengaruhi oleh rendahnya keterpilihan perempuan pada pemilu legislatif Provinsi Sumatera Barat tahun 2019. Sedangkan faktor yang mempengaruhi secara peran substantif dibatasi oleh tugas dan jabatan aleg perempuan yang melekat secara institusional, yaitu yang menyangkut pada tugas-tugas komisi pemrakarsa Perda Nomor 07 Tahun 2021.