REPRESENTASI PEREMPUAN DALAM POLITIK LOKAL DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Kesenjangan gender di kehidupan publik dan politik merupakan tantangan global yang dihadapi masyarakat di era demokrasi dimana demokrasi yang bermakna adalah demokrasi yang memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan mayoritas penduduk Indonesia yang terdiri dari kaum perempuan. Undang-Undang Dasar tahun 1945 pada penggalan pasal 28D ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum. Lebih lanjut dalam ayat 3 yang berbunyi “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, laki-laki maupun perempuan pada dasarnya sama dihadapan hukum, berperan dalam dunia politik, pendidikan, kesehatan dan dalam bentuk apapun demi kemajuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keterlibatan perempuan dalam politik dapat dilihat dari dua indikator. Pertama, keterlibatan dalam lembaga legislatif. Kedua, keterlibatan perempuan sebagai pengambil keputusan baik dalam lembaga eksekutif maupun dalam struktur pemerintahan. Dengan adanya keterlibatan kaum perempuan dalam politik dan dengan adanya pemahaman yang cukup mengenai perbedaan kebutuhan perempuan dan laki-laki akan memengaruhi proses pengambilan keputusan yang akan membawa dampak signifikan untuk kaum perempuan.