Peer Review Process

Naskah yang diterima akan direview oleh minimal 2 Mitra Bestari. Keputusan diterima tidaknya naskah dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari Mitra Bestari. Keputusan akhir diterima tidaknya sebuah Naskah merupakan wewenang ketua penyunting berdasarkan hasil sidang Dewan Penyunting. Penelaahan unsur plagiasi dilakukan menggunakan bantuan turnitin.