Journal History

Publikasi Jurnal Restorative Justice pertama kali masih dalam bentuk publikasi cetak yang didaftarkan dengan Nomor ISSN (p-ISSN: 2580-4200). pada tanggal 21 Juni 2017 dengan nama Jurnal Restorative Justice. Pada tahun 2018, Jurnal Restorative Justice memulai pengelolaan dilakukan secara electronic system melalui mekanisme Open Journal System (OJS). Publikasi secara electronic pertama kali didaftarkan dengan Nomor E-ISSN (e-ISSN: 2622-2051). pada tanggal 26 Juli 2018 dengan nama Jurnal Restorative Justice. Jurnal Restorative Justice pada tahun 2019  telah menjadi anggota dari crossreff, sehingga setiap artikel akan memiliki unique DOI number, Jurnal Restorative (telah terindeks  pada pengintexs  jurnal yaitu: Google Scholar dan Garuda Dikti. Perkembangan pengelolaan Jurnal Restorative Justice secara electronic dari pengelolaanya dilakukan sebelumnya pada sistem OJS 2 beralih ke sistem OJS 3 pada bulan oktober 2018,

Jurnal Restorative Justice adalah jurnal berbasis Open Access Journal (OJS), dengan  frekuensi penerbitan dua (2) kali setahun, yaitu periode bulan Mei, dan November,  seluruh artikel yang dipublikasikan melalui proses peer review process melalui telaah dari Board of Editors kemudian dilanjutkan dengan peer review process dari  reviewers baik internal maupun eksternal.

Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi baik internal maupun eksternal telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah memenuhi Author Guidelines dan Template Journal. Dalam proses telaah oleh Editorial Team, juga dilakukan telaah berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin. Artikel yang telah memenuhi persyaratan proses review dari tim editor, kemudian dilanjutkan dengan proses review oleh reviewer, baik reviewerinternal maupun eksternal. 

Peer review process yang dilakukan oleh internal reviewer maupun external reviewer disesuaikan dengan kompetensi keilmuan  reviewer dengan artikel yang ditelaah untuk dipublikasikan. Reviewer bertugas menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan -masukan baik yang berkaitan dengan state of arts maupun komponen substansi relevan lainnya.  Proses review dilaksanakan menggunakan single blind review dan secara bertahap menggunakan double blind review.  Proses review secara etika dilaksanakan untuk substansi artikel, kritik dan masukan dilakukan secara obyektif.  Reviewer menampilkan  pandangan serta  masukan secara jelas yang didukung oleh argumentasi  yang jelas. Kritik terhadap pribadi penulis merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak pada tempatnya dilakukan oleh reviewer selama dalam proses me-review pada jurnal ini.

Reviewer bertugas secara detail menilai dan  mengidentifikasi  relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis. Reviewer juga bertugas mengidentifikasi  sumber-sumber bacaan atau hasil studi  relevan yang belum  dikutif oleh penulis.

Keseluruhan proses review dilakukan secara elektronik.  Editor Jurnal bertugas untuk memutuskan artikel yang layak dipublikasikan, dengan mempertimbangkan hasil telaah awal dari tim editors, validitas artikel dari hasil reviewers, kemanfaatan maupun kontribusi substansi artikel dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi peneliti, akademisi, maupun praktisi, khususnya berkaitan dengan pengembangan substansi hukum baik secara lokal, nasional, maupun internasional.