Sistem Hukum Common Law: Perkembangan Dan Karakteristiknya

  • Jaya Setiawan Sinaga Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Yosman Leonard Silubun Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Rudini Hasyim Rado Fakultas Hukum Universitas Musamus
Keywords: Common law, Development, Characteristic

Abstract

Artikel ini membahas tentang ciri-ciri dan perkembangan common law sebagai suatu sistem hukum di dunia. Cara yang digunakan untuk menemukan jawaban artikel ini adalah dengan mencari literatur-literatur yang memuat fakta-fakta terkait bagaimana common law berkembang hingga menjadi seperti sekarang ini. Kemudian menganalisis ciri-ciri yang menjadikannya unik. Hasil yang diperoleh adalah perkembangan sistem hukum common law dimulai pada masa feodalisme di Kerajaan Inggris hingga meluas ke Amerika Serikat dan terus dipelajari hingga saat ini. Metode berpikir menggunakan metode induktif, yaitu cara berpikir dari hal yang khusus, dan menarik kesimpulan yang bersifat umum. Ciri-ciri hukum common law, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum utama, dianutnya doktrin tatapan decisis, dan adanya sistem adversary dalam proses peradilan.

Published
2024-05-30
How to Cite
Sinaga, J., Silubun, Y., & Rado, R. (2024). Sistem Hukum Common Law: Perkembangan Dan Karakteristiknya. Jurnal Restorative Justice, 8(1), 23-32. https://doi.org/10.35724/jrj.v8i1.6040

Most read articles by the same author(s)