Penghapusan Alat Bukti Petunjuk dan Pengakuan Pengamatan Hakim dalam Kuhap Baru: Kajian Doktrinal Terhadap Sistem Pembuktian Pidana Indonesia
Abstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa perubahan mendasar pada sistem alat bukti dengan menghapus alat bukti petunjuk dan mengakui pengamatan hakim sebagai alat bukti mandiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua persoalan doktrinal yang ditimbulkan oleh perubahan tersebut: implikasi yuridis penghapusan alat bukti petunjuk terhadap konsistensi sistem negatief wettelijke bewijstheorie, serta kedudukan pengamatan hakim sebagai alat bukti mandiri ditinjau dari aspek objektivitas, verifikabilitas, dan jaminan fair trial bagi terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem negatief wettelijke bewijstheorie tidak runtuh melainkan bertransformasi, selama Pasal 244 mempertahankan syarat kumulatif dua alat bukti sah dan keyakinan hakim, esensi sistem tersebut tetap berlaku meskipun daftar alat bukti kini bersifat terbuka. Penghapusan petunjuk justru memperkuat kepastian hukum dengan mengeliminasi instrumen yang selama ini paling rentan terhadap inkonsistensi penerapan. Sebaliknya, pengamatan hakim menghadirkan cacat bawaan yang lebih pelik, sistem ini menempatkan hakim dalam fungsi ganda sebagai sumber sekaligus penilai alat bukti tanpa tersedianya mekanisme kontestasi bagi terdakwa berbeda dari sistem Belanda yang mensyaratkan kewajiban pengungkapan dan kesempatan merespons bagi para pihak sebagai safeguard legitimasinya. Penelitian ini merekomendasikan Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang menetapkan standar prosedural penggunaan pengamatan hakim guna menjamin kepastian hukum dalam praktik peradilan pidana Indonesia.
Copyright (c) 2026 Mulyadi Alrianto Tajuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




