Economic Analysis of Law: The Optimization of Sanctions and Reformulation of Criminal Policy on Corruption Regarding State Financial Losses

  • Maleakhi Samuel Pasalli Universitas Gadjah Mada

Abstrak

Studi ini menggunakan pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) atau Analisis Ekonomi terhadap Hukum untuk mengevaluasi kebijakan hukum pidana Indonesia dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penelitian ini menyoroti bahwa sistem pemidanaan saat ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersifat sub-optimal akibat pergeserannya menjadi delik materiil, yang meningkatkan biaya penegakan hukum (enforcement costs) serta menurunkan probabilitas pemidanaan (probability of punishment). Hal ini menyebabkan melemahnya efek jera karena ekspektasi biaya kejahatan (expected cost of crime) tetap rendah bagi para pelaku yang bertindak rasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan adanya inefisiensi dalam ketentuan yang berlaku: Pasal 4 menciptakan disinsentif bagi pemulihan aset, dan pembayaran uang pengganti yang terbatas dalam Pasal 18 gagal merampas seluruh keuntungan hasil kejahatan, sehingga berkontribusi pada persepsi bahwa korupsi merupakan tindakan yang menguntungkan secara ekonomi. Tulisan ini mengusulkan reformulasi kebijakan, termasuk mengklasifikasikan kembali Pasal 2 dan 3 sebagai delik formil, memperlakukan kerugian keuangan negara sebagai utang perdata, mewajibkan perampasan keuntungan secara penuh (full disgorgement of profits), serta menetapkan denda optimal berdasarkan efek pengganda (multiplier effect). Hal ini mereposisi pidana penjara sebagai sanksi sekunder, dengan tujuan mentransformasi hukum menjadi instrumen yang efisien untuk efek jera dan pemulihan aset, sehingga meminimalkan biaya sosial dan memaksimalkan pemulihan aset negara.

 
Diterbitkan
2026-04-29
Bagian
Articles