Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat Dalam Menanggulangi Surat Suara Tidak Sah Pada Pemilu 2024

  • Farhanuddin Farhanuddin Universitas Sulawesi Barat
  • Muhammad Muhammad Universitas Sulawesi Barat
  • Fitriani Sari Handayani Razak Universitas Sulawesi Barat
  • Andi Fahri Faisal Universitas Sulawesi Barat
Keywords: Golput, surat suara, komisi pemilihan umum, pemilu

Abstract

Pemilihan umum secara langsung di Indonesia telah berjalan sebanyak 4 kali, namun tetap menyisakan berbagai permasalahan. Baik KPU dan Bawaslu dan para elit yang memiliki kepentingan selama ini hanya berfokus untuk menarik simpatisan rakyat untuk memilih dan tidak golput, namun yang terjadi pada proses pemilihan masih terdapat surat suara tidak sah yang tentunya memiliki dampak dari perolehan suara. Masalah yang dihadapi pada penelitian ini menganalisa  upaya KPU dalam mengatasi surat suara tidak sah di Sulawesi Barat. sehingga tujuan dari penelitian ini hendak mendeskripsikan penyebab terjadinya surat suara tidak sah pada pemilu sebelumnya dan cara mengatasinya pada pemilu tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan yakni metode kualitatif dengan mendeskripsikan fenomena surat suara tidak sah serta menganalisanya berdasarkan landasan teori yang berkaitan dengan fakta yang ada di lapangan. serta Teknik pengumpulan data dengan mengkaji berbagai sumber referensi ilmiah, informasi dari sumber primer dan sekunder dan melalui dokumen yang relevan seperti jurnal, buku, berita dari media massa terkati dan artikel yang berkaitan dengan penelitan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kurang pemahaman dari masyarakat terutama bagi pemilih usia lanjut dan pemilih pemula dalam melakukan proses pemilihan. kebingungan yang terjadi tentunya diharapkan bisa diatasi oleh KPU Sulawesi Barat melalui sosialisasi dan bimtek khusus tata cara pemilihan bagi masyarakat sebelum proses pemilihan di tahun 2024.

Published
2024-02-29
How to Cite
Farhanuddin, F., Muhammad, M., Razak, F., & Faisal, A. (2024). Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat Dalam Menanggulangi Surat Suara Tidak Sah Pada Pemilu 2024. Musamus Journal of Public Administration, 6(2), 705 - 709. https://doi.org/10.35724/mjpa.v6i2.6016