Implementasi Kebijakan Pemutakhiran Data Mandiri Pegawai Negeri Sipil

  • Muhammad Iqbal Universitas Madako Tolitoli
  • Nursifa

Abstrak

Dalam mewujudkan program Satu Data Indonesia di Tahun 2021, pemerintah kembali mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi online MySAPK. Namun, ada beberapa Pegawai Negari Sipil (PNS) yang tidak memutakhirkan data kepegawaiannya hingga batas waktu yang ditentukan BKN. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi kebijakan Pemutakhiran Data Mandiri pada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tolitoli berdasarkan variabel komunikasi, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian berlangsung dari januari hingga april 2023 di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tolitoli. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Informan penelitian dipilih 6 orang secara purposive sampling. Mereka terdiri dari: admin SIASN, approval, 2 orang verifikator, dan 2 orang PNS di instansi pemerintahan daerah. Sedangkan data sekunder bersumber dari artikel, literatur, undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan BKN, dokumen, dan foto/gambar. Hasil penelitian, implementasi kebijakan Pemutakhiran Data Mandiri pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tolitoli belum berjalan efektif. Dari segi komunikasi, sosialisasi dan pelatihan para pelaksana kebijakan di BKPSDM Kabupaten Tolitoli belum didukung anggaran yang memadai, sehingga menghambat konsistensi pelaksana. Dari segi disposisi, komitmen pelaksana kebijakan belum sepenuhnya kuat karena ketersediaan sumber daya yang belum memadai. Sedangkan struktur birokrasi menunjukkan kurang tegasnya pimpinan di setiap SKPD dalam menginstruksikan pemutakhiran data mandiri dan tidak adanya sanksi bagi PNS Kabupaten Tolitoli yang tidak mematuhi.

Diterbitkan
2024-04-29